Cerita Fiksi Mu'bah, dengan Syarat...

Alhamdulillaahirobbil'aalamiin. Setelah membaca beberapa referensi dari fatwa2 ulama, ternyata sebagian besar memperbolehkan membaca dan menulis cerita fiksi, dengan syarat tidak melalaikan dari amalan wajib, hanya mengajak/mencontohkan akhlak2 mulia (tidak mengajak pada hal2 buruk), dan semua orang yang membaca harus sadar bahwa itu adalah fiksi.

Hal ini berdasarkan hadits berikut: Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sampaikanlah cerita-cerita yang berasal dari Bani Israil dan itu tidaklah mengapa” (HR Ahmad, Abu Daud dll). Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah terdapat tambahan, “Karena sesungguhnya dalam cerita-cerita Bani Israil terkandung cerita-cerita yang menarik”. Tambahan Ibnu Abi Syaibah ini dinilai sahih oleh Al Albani.

Namun beberapa dari ulama Hanafi memang memakhrukhkannya karena mirip dengan dusta dan mengharamkannya bila melalaikan dari amalan2 wajib.

Semoga aku bisa tetap menulis fiksi tanpa melalaikan dari amalan wajib dan semoga fiksi yang akan kubuat bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar

say something :)